CARA MANDI WAJIB – Sebagai umat muslim sudah sepatutnya mengetahui tentang hal-hal dalam ilmu fiqih. Karena di dalam agama Islam sendiri ilmu fiqih sangat penting dipelajari karena bersangkutan dengan hukum atau peraturan.
Hukum dan peraturan yang dimaksud di sini adalah hukum mengenai syari’ah, ibadah, muamalah dan lain sebagainya yang diatur dalam aturan Islam. Ilmu fiqih sendiri membahas hal dari paling kecil sampai paling besar di dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk juga mengenai mandi wajib atau mandi besar juga di pelajari dalam fiqih Ibadah.
Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan dibahas mengenai apa saja yang berkaitan dengan mandi besar, hal-hal yang menyebabkan mandi besar dan semua ruang lingkup yang harus diketahui oleh para muslim dan muslimah mengenai mandi besar.
Daftar Isi
Video Cara Mandi Junub atau Wajib
Pengertian Mandi Wajib
Mandi besar juga sering dikatakan dengan mandi wajib, mandi junub dan juga mandi jinabat. Pada dasarnya semua kata tersebut memiliki makna yang sama, yaitu mandi untuk menghilangkan hadast besar karena sebab tertentu. Mandi besar sendiri berasal dari bahasa Arab (الْغُسْل) yang berarti mengalirkan.
Sedangkan secara istilah mandi besar berarti mengalirkan atau meratakan air ke seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan tata cara tertentu yang didahului dengan niat.
Niat Melakukan Mandi Wajib
Dalam melakukan mandi wajib ada aturan yang telah ditentukan dan diajarkan dalam hukum fiqih. Salah satunya adalah membaca niat dengan alasan supaya mandi wajibnya diterima oleh Allah SWT atas sebab yang telah dilakukannya. Niat mandi wajib didasarkan pada sebab yang telah terjadi. Berikut adalah niat mandi wajib sesuai dengan sebab-sebabnya, adalah:
1. Do’a niat mandi wajib secara umum
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Cara membacanya: “Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala”
Artinya: Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala”
2. Do’a niat mandi wajib setelah haid
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Cara membacanya: “Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Haid Lillahi Ta’ala”
Artinya:”saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast haid karena Allah Ta’ala”
3. Do’a niat mandi wajib setelah nifas
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbar Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.”
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala”
4. Do’a niat mandi wajib setelah berhubungan suami-istri / keluar mani / mimpi basah
“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari ‘An Jamiil Badanii Likhuruji Maniyyi Minal Inaabati Fardhan Lillahi Ta’aal.”
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari seluruh tubuhku karena mani dari jinabat fardhu karena Allah ta’ala”
Tata Cara Mandi Wajib
1. Diawali dengan niat mandi wajib
Mandi wajib dimulai dengan niat terlebih dahulu. Niat yang baca adalah niat sesuai dengan sebab mandi wajib yang akan dilakukan. Niat tidak harus diucapkan secara keras namun juga bisa dibaca dalam hati.
2. Membasuh kedua tangan
Membasuh tangan adalah step kedua setelah membaca niat. Membasuh tangan disunnahkan 3 kali basuhan.
3. Membersihkan organ–organ tubuh yang kotor dengan tangan kiri
Membesihkan organ-organ tubuh yang kotor dengan sebersih-bersihnya. Organ yang dimaksud adalah seperti kemaluan, ketiak, dubur dan lain–lain. Hal ini di sunnahkan memakai tangan kiri.
4. Mencuci tangan kembali
Mencuci tangan yang telah digunakan untuk membersihkan organ-organ kotor seperti di atas. Mencuci tangan bisa dilakukan dengan tanah dan juga menggunakan sabun. Supaya tangannya benar-benar bersih.
5. Melakukan wudhu
Wudhu ini adalah wudhu seperti biasanya, wudhu yang kita lakukan setiap hari sebelum melakukan sholat.
6. Mengguyur kepala
Setelah berwudhu, hal pertama yang dilakukan dalam mandi wajib adalah mengguyur rambut kepala dari ujung kepala sehingga ujung rambut terkena guyuran air. Mengguyur rambut disunnahkan dimulai dari rambut ujung kanan tiga kali guyuran dan dilanjutkan dengan mengguyur rambut kiri 3 guyuran.
7. Membersihkan sela–sela rambut
Maksud membersihkan sela-sela rambut adalah menggosok-gosok rambut dengan jari-jari tangan secara menyilang. Supaya kotoran dirambut bisa hilang semua.
8. Mengguyur seluruh bagian tubuh
Setelah selesai membersihkan sela-sela rambut maka dilanjutkan dengan mengguyur seluruh bagian tubuh dan juga disunnahkan untuk mengguyur bagian tubuh sebelah kanan terlebih dahulu 3 kali. Lalu dilanjutkan sebelah kiri juga 3 kali.
9. Menggunakan Sabun dan Shampo
Setelah semua tubuh mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki telah tersiram maka dilanjutkan membersihkan ulang tubuh dengan menggunakan shampo dan sabun, supaya bersih.
Kewajiban mandi wajib dengan tata cara di atas dilakukan dalam keadaan normal, ada banyak air dan sedang ditempat yang memungkinkan dalam melakukan mandi wajib. Namun, jika Anda sedang berada di tempat yang tidak memungkinkan mendapatkan aur maka mandi wajib bisa dilakukan dengan tayamum.
Hadist-hadist Mengenai Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara mandi wajib ini di dasarkan dalam Hadits nabi Muhammad SAW. Beberapa hadits yang menjelaskan mandi wajib akan dijabarkan dibawah ini:
Hadist Pertama:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده
Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits kedua
وعن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء واحد نغترف منه جميعا
Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata, “Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan, dan kami sama-sama mengambil air dari tempayan tersebut.” (HR. Muslim)
Hadits ketiga
عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت : وضعتُ لرسول الله صلى الله عليه وسلم وَضوء الجنابة ، فأكفا بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يده بالأرض أو الحائط – مرتين أو ثلاثا – ثم تمضمض واستنشق ، ثم غسل وجهه وذراعيه ، ثم أفاض على رأسه الماء ، ثم غسل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتيته بخرقة فلم يُردها ، وجعل ينفض الماء بيده
Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; dia mengatakan, “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliau cuci kemaluannya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua kali – atau tiga kali. Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya sampai siku. Kemudian beliau siram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi/tempat, bergeser, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk, pen.) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal-hal yang Menyebabkan Mandi Wajib
Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang malekaukan mandi wajib, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Seseorang baru masuk Islam (Mu’alaf)
Berdasarkan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Qois bin Ashim RA.
أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Artinya: “Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. Nasa’i dan Tirmidzi)
2. Seseorang meninggal dunia
Hadits Nabi Muhammad SAW,
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Artinya: “Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Bayi yang meninggal di kandungan (sudah memiliki ruh)
4. Setelah selesai darah haid bagi wanita
Hadits Nabi Muhammad SAW,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Artinya: “Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Setelah darah nifas bagi wanita
Mandi wajib akibat keluarnya darah nifas cara mensucikannya saa dengan aturan pada pensucian darah haid.
6. Keluarnya Mani Dengan Syahwat
Yang perlu diketahui dalam sub ini adalah pengertian mani itu sendiri. Karena selama ini mani sering dimaknai sama dengan madzi, dan wadi. Berikut penjelasan mengenai 3 kata tersebut.
- Mani adalah air yang keluar dari alat kelamin pada saat orgasme, baik karena bersetubuh atau karena mimpi basah. Mani keluar dengan memancar atau muncrat, disertai syahwat yang memuncak. Mani berwarna putih dan memiliki bau khas seperti telur kering. Mani bersifat tidak najis, tapi keluar harus mandi wajib.
- Madzi adalah cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang karena bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum memuncak (sempurna). Madzi berwarna bening, encer, lengket tapi tidak berbau. Cairan madzi termasuk najis ringan, apabila keluar maka tidak membatalkan puasa dan cukup berwudhu untuk mensucikannya.
- Wadi adalah cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang karena kelelahan atau karena angkat–angkat yang terlalu berat, atau kadang–kadang keluarnya pada saat kencing. Wadi berwarna putih, agak kental dan keruh. Wadi juga termasuk najis ringan sehingga harus disucikan dengan wudhu tapi tidak harus mandi.
Kesimpulannya: jika yang keluar adalah mani maka mandi wajib. Tapi jika yang keluar madzi atau wadi maka tidak mandi wajib.
7. Setelah bertemunya dua kemaluan meskipun tidak keluar mani
Hal ini berdasarkan hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
Artinya: “Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika melakukan hubungan intim dengan suami istri seskipun tidak sampai keluar mani maka tetap harus mandi wajib. Seperti sabda Nabi di bawah ini:
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim)
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Ketika Belum Mandi Wajib
Orang-orang yang sedang hadast besar dan belum melakukan mandi wajib dilarang melakukan beberapa hal menurut agama Islam. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut:
- Dilarang menyentuh dan membaca al-qur’an
Sesuai hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya: “janganlah perempuan yang sedang haid atau orang yang sedang junub membaca sesuatu dari Al-Quran,” (HR Tirmidzi: 131).
- Dilarang melakukan sholat wajib maupun sunnah
Sesuai dengan dalil Al-Qur’an surat An-Nisa Ayat 43, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).
- Dilarang berdiam diri di masjid atau i’tikaf
Sesuai dengan dalil Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43, yang artinya: “…(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).
- Dilarang berpuasa wajib maupun sunnah
Hal ini diperuntukka oleh para wanita yang sedang haid dan nifas.
- Dilarang Thawaf (salah satu rukun haji)
Hal ini didasarkan pada Hadist Nabi yang beralasan pada saat itu Aisyah akan umroh dan tiba-tiba haid. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
Yang artinya: “Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR. Bukhori dan Muslim)
- Terlarang untuk ditalak atau dicerai
Hal ini merupakan salah satu hal yang wajib diketahui oleh suami. Karena dalam keadaan hadast besar suami tidak boleh mentalak istrinya. Setidaknya jika akan mentalak istrinya maka istri sudah harus dalam keadaan suci.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mandi Wajib
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan mandi wajib. Beberapa hal tersebut juga sangat penting. Berikut adalah:
- Menggunakan air mutlak (suci) yaitu air yang murni belum tercampur oleh sabun atau pengotor lainnya yang dapat merubah sifat dan warna air.
- Mandi wajib telah menggatikan wudlu.
- Seluruh bagian tubuh harus terkena oleh air.
- Harus menutup aurot dari pandangan manusia.
- Tidak boleh menutup kepala saat mandi karena dapat menghalangi rambut dan kulit kepala dari air.
- Bagi perempuan yang menyanggul rambutnya boleh tidak melepas penutup kepalanya.