Setiap minggu di hari Jum’at, para umat Islam (khususnya laki-laki) diharuskan untuk mandi, mengenakan pakaian terbaik mereka, mengenakan parfum, dan berkumpul di masjid untuk melakukan sholat Jum’at. Salatul-Jumu‘ah atau sholat Jum’at dilakukan di waktu zuhur (umumnya menggantikan sholat zuhur), namun dengan tata cara dan Niat Sholat Jum’at tersendiri. Adapun sholat Jum’at ini terdiri dari dua rakaat dengan didahului dua khotbah.
Daftar Isi
Keutamaan Sholat Jum’at
Dalam hadits riwayat Muslim dikatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hari dimana matahari terbit paling baik adalah hari Jum’at. Saat itu Nabi Adam AS diciptakan. Kemudian hari itu juga ia ditempatkan di Surga, dan hari itu juga ia dikeluarkan darinya”. Jadi, setiap muslim yang menghabiskan hari Jum’at untuk mengingat Allah SWT dan memohon ampunan, maka ia akan mendapatkan ganjaran berlimpah.
Sementara itu, Al-Qur’an dan Al-Hadits sangat memuji berkah dari sholat Jum’at. Sholat Jum’at adalah kesempatan bagi umat muslim di seluruh kota untuk berkumpul dan meninggalkan pekerjaan mereka. Para muslimin berkesempatan untuk bertemu seminggu sekali dan mengembangkan persatuan serta kekompakan umat Islam. Sementara itu, para Imam juga dapat memberikan nasehat kepada semua muslim tentang berbagai hal atau masalah melalui khotbah mereka.
Hukum dan Syarat Wajib Sholat Jum’at
Hukum menunaikan sholat Jum’at yakni bersifat fardhu ‘ain. Yakni wajib bagi setiap pria muslim yang telah dewasa, berakal (tidak gila), merdeka, serta bebas untuk mendirikan sholat dan tidak memiliki alasan sah untuk melewatkannya. Sementara itu, mereka yang sakit, buta atau cacat, sedang dalam perjalanan, orang yang berhutang (takut ditindas penguasa), serta wanita dan anak-anak dibebaskan dari kewajiban menghadiri sholat Jum’at.
Meskipun sebagian orang tidak wajib melaksanakan sholat Jum’at, namun mereka tetap wajib melaksanakan sholat zuhur seperti biasanya. Sementara itu, keutamaan sholat Jum’at dijelaskan dalam surat Al-Jumu’ah ayat ke-9, yang berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Sedangkan mereka yang memenuhi syarat wajib sholat Jum’at, namun tetap mengingkarinya. Maka mereka termasuk golongan orang yang lalai. Seperti yang dijelaskan hadits riwayat Muslim, An-Nasa’i dan Ahmad, yang berbunyi: “Hendaklah orang-orang itu menghentikan dan meninggalkan pekerjaan mereka untuk melakukan Sholat Jumat. Karena jika tidak, maka Allah akan menutup mata hati mereka, lalu memasukkan mereka ke dalam golongan orang-orang yang lalai”.
Tata Cara Sholat Jum’at
Umumnya, tata cara sholat Jum’at sama seperti sholat fardhu lainnya. Yakni dimulai dengan Niat Sholat Jum’at seraya takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Adapun jumlah rakaat sholat yakni ada dua, dengan didahului dua khotbah (sebagai pengganti dua rakaat yang dikurangi dari sholat zuhur). Sementara itu, sholat Jum’at dipimpin oleh seorang imam yang dalam banyak kasus merangkap sebagai khatib (penyampai khotbah).
Ketika waktu sholat tiba, maka muazin akan membuat panggilan dengan adzan. Umumnya dilakukan 15-20 menit sebelum dimulainya sholat. Kemudian, jama’ah sholat secara individu dapat melakukan sholat sunnah qobliyah Jum’at (tidak dianjurkan oleh sebagian ulama). Setelah selesai, maka imam akan berdiri di atas mimbar, lalu adzan kedua dikumandangkan. Sementara imam menyampaikan dua khotbah, maka tidak ada yang boleh berbicara atau sholat.
Dalam praktiknya, khotbah pertama memiliki durasi lebih panjang dan berisi sebagian besar nasehat atau masalah yang akan dibahas. Sementara khotbah kedua lebih singkat dan diakhiri dengan do’a yang dipimpin oleh imam. Ketika khotbah disampaikan, maka setiap jama’ah yang hadir harus mengambil posisi duduk dan mendengarkan dengan tenang sampai akhir. Setelah selesai, muazin kemudian mengumandangkan iqomah sebagai pertanda dimulainya sholat Jum’at.
Rukun dan Niat Sholat Jum’at
Sebelum memulai sholat, maka imam dan jama’ah sholat wajib membaca niat sebelum takbiratul ihram. Kemudian dilanjutkan dengan niat dalam hati (dalam pelafalan daerah) seraya berpasrah dan menyerahkan segala sesuatu kepada Allah. Setelah itu dilanjutkan dengan rukun sholat seperti pada umumnya hingga salam. Adapun lafadz Niat Sholat Jum’at yaitu sebagai berikut:
Niat Sholat Jum’at Saat Menjadi Makmum
تَعَالَى لِلَّهِ مَاْمُوْمًا اَدَاءً اْلقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ رَكْعَتَيْنِ الجُمْعَةِ فَرْضَ اُصَلِّيْ
Ushollii fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala.
Artinya: Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi ma’mum karena Allah ta’ala.
Niat Sholat Jum’at Saat Mejadi Imam
تَعَالَى لِلَّهِ اِمَامًا اَدَاءً اْلقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ رَكْعَتَيْنِ الجُمْعَةِ فَرْضَ اُصَلِّيْ
Ushollii fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta’aala.
Artinya: Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam karena Allah ta’ala.
Syarat Sah Sholat Jumat
1. Tempat sholat Jum’at
Sholat Jum’at umumnya harus dilakukan di kawasan pemukiman di dalam masjid (jika ada). Namun jika tidak ada, maka bisa dilakukan di tempat pertemuan seperti: rumah, lapangan, taman, pertanian, dan sebagainya. Sementara itu, beberapa hukum Syiah mengungkapkan jika dalam radius tertentu (dalam satu kampung) tidak diperbolehkan untuk menggelar lebih dari satu tempat sholat Jum’at. Karena bisa dianggap tidak sah atau batal.
2. Jumlah jama’ah sholat
Sama seperti sholat idul fitri, sholat Jum’at harus dilakukan secara berjama’ah. Sedangkan sholat akan sah jika yang hadir sekurang-kurangnya ada 40 orang laki-laki (belum ada keterangan yang jelas di dalam Al-Qur’an mengenai jumlah yang tepat). Meskipun dalam hadits riwayat Thabrani dijelaskan: “Sholat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya satu orang imam. Walaupun penduduknya hanya berjumlah empat orang”.
3. Waktu sholat Jum’at
Ada beberapa pendapat mengenai waktu sholat Jum’at. Umumnya sholat ini dilakukan ketika memasuki waktu zuhur. Yakni dimulai setelah matahari condong dari pertengahan langit, dan berakhir saat bayangan suatu benda memiliki panjang yang sama dengan benda itu sendiri. Sedangkan pendapat Al-Malikiah mengungkapkan jika waktu sholat Jum’at dimulai sejak tergelincirnya matahari hingga terbenam. Setidaknya khotbah dan sholat dapat terlaksana sebelum matahari terbenam.
4. Khutbah sholat Jum’at
Khotbah sholat jum’at terdiri dari dua bagian, yang disampaikan berturut-turut oleh seorang imam (khatib). Namun di antara dua khotbah, maka khatib harus duduk untuk istirahat yang singkat. Tidak boleh ada intervensi atau tindakan yang tidak semestinya di antara penyampaian dua khotbah. Sementara itu, khotbah harus bisa didengar oleh jama’ah yang hadir dan dilakukan dalam keadaan suci dari hadats atau najis.
Menurut mayoritas dari doktrin Syiah dan Sunni, hukum atau isi khotbah Jumat harus mengandung: pujian dan pemuliaan kepada Allah (dengan membaca hamdalah di kedua khotbah), shalawat atas Nabi Muhammad dan keturunannya (di kedua khotbah), wasiat untuk bertaqwa kepada Allah (nasihat dan peringatan), surat pendek dari Al-Qur’an (di salah satu khotbah), serta permohonan ampunan untuk seluruh umat muslim (di khotbah kedua).
Larangan dan Ketentuan Selama Khotbah
Sebagian ahli fiqih (fuqaha) mengungkapkan jika khotbah termasuk dalam rukun sholat Jum’at, selain daripada Niat Sholat Jum’at. Untuk itu, tidak sah sholat Jum’at seseorang apabila ia meninggalkan khotbah Jum’at. Namun menurut Hasbi Ash Shiddiqie dengan berpegang pendapat pada Al-Hasan Al-Bisri, Daud Al-Zahiri, dan Al-Juwaini mengungkapkan jika khotbah Jum’at hukumnya hanyalah sunnah. Jadi sholat Jum’at tetap sah meskipun tanpa ada khotbah.
Sementara itu, ketika penyampaian khotbah maka para jama’ah dituntut untuk mendengarkan dengan seksama. Semua jenis percakapan dilarang selama khotbah. Nabi Muhammad SAW bahkan tidak menyutujui jika ada seseorang yang menegur orang lain untuk diam ketika imam menyampaikan khotbah. Namun dalam keadaan yang tidak bisa dihindari, maka gerakan tangan atau isyarat dengan jari dapat dilakukan untuk menarik perhatian seseorang agar diam.
Sedangkan ketika imam bertanya atau meminta sesuatu selama berkhotbah, maka para jama’ah diperbolehkan dan diharuskan menjawab. Sementara itu, ketika seseorang baru datang selama khotbah berlangsung, maka ia tidak seharusnya berjalan ke depan melewati bahu orang-orang yang telah duduk. Adapun ketika khotbah berlangsung tersebut, maka orang yang terlambat tadi masih diperbolehkan untuk melakukan dua raka’at sholat sunnah tahiyatul masjid dengan cepat.
Sholat Sunnah sebelum dan Sesudah Sholat Jum’at
1. Dua rakaat sunnah tahiyatul masjid
Ketika seseorang memasuki masjid maka ia disunnahkan untuk melakukan dua rakaat (sunnah) sebagaimana yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Abu Qatadah RA mengatakan jika Rasulullah SAW bersabda: “Ketika ada di antara kamu yang memasuki masjid, maka ia harus melakukan dua rakaat (sunnah) sebelum duduk”. Bahkan ketika ia datang terlambat dan imam tengah memberikan khotbah, maka ia diperbolehkan untuk sholat dengan cepat.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud. Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika salah satu dari kalian datang ke masjid pada hari Jum’at, sementara imam tengah mengantarkan khutbah. Maka ia harus shalat dua rakaat dan membuatnya cepat”. Namun ketika Anda datang sangat terlambat (imam akan memulai sholat Jum’at). Maka lebih baik mengutamakan sholat wajib dibandingkan yang sunnah.
2. Sholat sunnah qobliyah Jum’at
Menurut laman nu.or.id, ada dua pendapat terkait sholat sunnah rawatib qobliyah Jum’at. Pendapat yang menyatakan jika sholat ini dianjurkan atau disunnahkan berpegang pada hadits riwayat Ibnu Hibban (yang dianggap shahih berdasarkan hadist Abdullah Bin Zubair). Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda jika semua sholat fardhu (tidak terkecuali sholat Jum’at) itu pasti diikuti dengan sholat sunnah dua rakaat (qobliyah).
Sementara itu, Ibnu Taimiyyah menuliskan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menawarkan sholat apapun setelah adzan dan sebelum sholat Jum’at. Selain itu, tidak ada yang pernah menceritakan tindakan semacam itu dari Rasulullah SAW. Bahkan tidak ada bukti yang menunjukkan jika Rasulullah SAW melakukan sholat sunnah di rumahnya sebelum pergi ke masjid pada hari Jum’at, kecuali menyerukan datang lebih awal untuk sholat.
3. Sholat sunnah ba’diyah Jum’at
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa Abdullah bin Umar RA mengatakan jika ia melakukan dua rakaat (sholat sunnah) bersama Nabi Muhammad setelah sholat Jum’at. Sementara dalam hadits riwayat Muslim yang lain dijelaskan bahwa Abu Hurairah RA mengungkapkan jika Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jika ada di antara kamu melakukan shalat Jum’at, maka ia harus melakukan empat rakaat (sunnah) setelahnya”.
Dalam satu hadits tersebut ada yang menyebutkan dua rakaat, sementara hadits yang lain menyebutkan empat rakaat. Namun berpegang dari pendapat Imam An-Nawawi, bahwa keduanya bisa diterima. Beberapa ulama berpendapat, jika orang tersebut mengerjakan sholat sunnah ba’diyah Jum’at di masjid maka bisa melakukan empat rakaat. Sebaliknya mereka yang mengerjakan di rumah bisa melakukan dua rakaat.
Singkatnya, hari Jumat merupakan hari yang paling diberkati selama seminggu dalam kalender Islam. Terutama karena adanya khotbah dan sholat Jum’at, bersama dengan sejarah yang dimilikinya.
Oleh karena itu, untuk menghormati hari ini dengan benar maka seorang muslim harus membuat persiapan khusus dan membuatnya terpisah dari hari-hari lainnya dalam seminggu. Para muslim harus pergi ke masjid dengan disertai Niat Sholat Jum’at.