Niat Puasa Ganti untuk Musafir, Hamil, Sakit, Haid, dan Nifas

Puasa ganti dalam islam disebut dengan puasa qadha. Puasa ganti wajib dilakukan jika anda tidak melakukan puasa di beberapa hari di bulan ramadhan. Karena puasa ramadhan wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim yang sudah baligh dan berakal sehat maka menggantinya juga menjadi sebuah kewajiban. Mengganti puasa harus dilakukan dengan niat puasa ganti yang baik dan benar agar afdol.

Seperti ketika melakukan puasa ramadhan, untuk mengganti hutang puasa anda juga harus niat untuk puasa ganti. Niat diucapkan dengan lisan dan ditanamkan dalam hati dengan ikhlas sehingga setiap ibadah anda termasuk puasa bisa diterima oleh Allah SWT. Ada beberapa hal yang harus anda ketahui sebelum melakukan puasa ganti atau puasa qadha. Apa saja itu? Berikut ini akan dijelaskan secara rinci.

Daftar Isi

Pengertian Puasa Ganti

Puasa ganti yang dalam islam disebut dengan puasa qadha merupakan puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan karena sebab yang diperbolehkan dalam islam. Jadi dengan kata lain puasa ganti hukumnya menjadi wajib karena merupakan utang puasa ramadhan yang hukumnya wajib.

Menurut bahasa qadha atau ganti sendiri merupakan bentuk masdar dari Qadhaa yang memiliki arti memenuhi. Sedangkan dalam ilmu fiqih qadha berarti melakukan suatu ibadah tertentu baik yang hukumnya wajib atau sunnah di luar ketentuan waktu yang ditetapkan dalam syariat Islam. Karena puasa ganti hukumnya menjadi wajib maka anda juga harus tau niat puasa ganti agar lebih afdol.

Salah satu acuan yang mewajibkan umat muslim untuk melakukan puasa ganti adalah kitab Az Zawaajir no 11. Dalam kitab tersebut jelas diterangkan bahwa amalan amalan qadha harus segera dilakukan dari semua ibadah wajib yang sudah ditentukan. Sehingga jika anda sudah mampu untuk melakukan puasa ganti makan diwajibkan untuk segera melakukannya secepat mungkin.

Orang Orang yang Boleh Melakukan Puasa Ganti

Musafir, unta, padang pasir
pixabay.com

Puasa ganti dilakukan jika seseorang meninggalkan puasa ramadhan karena suatu alasan yang diperbolehkan dalam islam. Sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 184, ada orang orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa ramadhan dan melakukan ganti puasa di lain waktu atau hari dengan membaca niat puasa ganti yang baik dan benar.

Berikut ini adalah orang orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa ramdhan dan melakukan ganti puasa di luar bulan ramadhan :

1. Musafir

Musafir merupakan orang yang melakukan perjalanan jauh hingga mengqashar atau jama sholat wajibnya. Surat Al Baqarah ayat 184 dan 185 menyebutkan bahwa seseorang yang bepergian jauh boleh meninggalkan puasa ramadhan dengan kewajiban menggantinya di lain hari.

Musafir yang mendapatkan keringanan tersebut adalah mereka yang bepergian jauh dengan tujuan yang baik dan menimbulkan kesulitan atau membahayakan diri. Menurut imam syafii jarak seseorang dikatakan musafir adalah 83 kilometer.

2. Orang sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa ramadhan jika mereka merasa tidak mampu untuk melakukannya. Namun mereka tetap wajib mengganti puasa tersebut ketika sudah sehat dengan membaca niat puasa ganti dengan baik dan benar.

3. Wanita yang sedang haid dan wanita yang sedang nifas

Sama seperti kewajiban sholat, wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan puasa. Namun berbeda dengan sholat, untuk puasa mereka wajib menggantinya di luar waktu ramadhan. Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar dari rahim akibat dari proses setelah melahirkan. Wanita yang sedang nifas juga tidak boleh melakukan puasa ramadhan.

4. Wanita yang hamil dan wanita yang menyusui

Wanita yang hamil dan menyusui membutuhkan nutrisi yang baik untuk kesehatan bayi atau janinnya sehingga mereka diperbolehkan meninggalkan puasa ramadhan. Mereka bisa membayar hutang puasa di luar waktu ramadhan atau membayar fidyah.

Baca Juga :  Sejarah Wali Songo, Nama-nama Asli Sunan, dan Ceritanya Lengkap

Ketentuan Pelaksanaan Puasa Ganti

Karena puasa ganti merupakan puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa ramadhan, maka ketentuan pelaksanaannya juga berhubungan dengan puasa ramadhan. Ketentuan pelaksanaan harus anda perhatikan agar puasa ganti yang anda lakukan afdol dan tidak sembarangan. Berikut ini adalah ketentuan dari pelaksanaan puasa ganti beserta dengan niatnya :

  1. Dianjurkan untuk melakukan puasa ganti secara berurutan, jika puasa yang anda tinggalkan juga berurutan. Namun tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa puasa ganti harus dilakukan secara berurutan, surat Al Baqarah ayat 184 hanya menyebutkan bahwa puasa ganti wajib dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
  2. Lakukan puasa ganti sebanyak puasa ramadhan yang telah ditinggalkan.
  3. Ucapkan niat dengan ikhlas dan benar di dalam hati.
  4. Ucapkan niat di malam hari sebelum matahari terbit.
  5. Ganti puasa di hari yang diperbolehkan untuk berpuasa dalam islam. Hari yang tidak diperbolehkan untuk melakukan segala macam puasa adalah hari raya idul fitri, hari raya idul adha, dan hari-hari tasyrik.
  6. Jika seseroang meninggalkan puasa ramadhan karena alasan syari yang telah disebutkan di atas, jika belum bisa membayar hutang di tahun setelah hutang puasa maka dia masih bisa membayarnya setelah puasa ramadhan selanjutnya. Mereka tidak diwajibkan membayar fidyah terlebih dahulu dan puasa ganti bisa dilakukan setelah puasa selanjutnya.

Tentang Puasa Ganti yang Tertinggal Hingga Ramadhan Selanjutnya

puasa ramadhan
kiblat.net

Sudah disebutkan sebelumnya bahwa jika anda meninggalkan puasa karena alasan syari dan belum bisa membayar hutang di tahun setelah anda meninggalkan puasa ramdhan makan itu diperbolehkan. Alasan lain yang diperbolehkan untuk mengganti puasa setelah puasa ramadhan selanjutnya adalah karena alasan udzur dan belum mampu untuk mengganti.

Namun jika penangguhan puasa ganti hingga ramadhan selanjutnya dilakukan tanpa alasan yang sah menurut agama maka hal tersebut hukumnya haram. Jika hal tersebut terjadi maka anda wajib membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin. Berikut ini ketentuan mengenai fidyah :

  1. Penangguhan ganti puasa hingga datangnya puasa ramadhan selanjutnya tidak diwajibkan untuk fidyah. Baik penangguhan yang dilakukan dikarenakan udzur atau alasan lainnya.
  2. Jika penangguhan yang dilakukan karena udzur, maka tidak diwajibkan untuk fidyah. Namun jika penangguhan karena alasan lain selain udzur makan diwajibkan untuk fidyah.

Jika Puasa Ganti Belum Dilakukan Tapi Meninggal

Puasa ganti merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh semua umat islam. Jika seseorang meninggal namun masih memiliki hutang puasa, maka ada beberapa pendapat ulama yang bisa dijadikan referensi. Berikut ini dua pendapat ulama mengenai kewajiban pembayaran puasa ganti untuk seseorang yang telah meninggal :

  1. Ulama pertama menyebutkan, hutang puasa dari seseorang yang telah meninggal tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah. Pembayaran fidyah yaitu dengan memberi makan sebesar 0,6 kilogram bahan pokok kepada fakir miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Hadist yang menjadi acuan pendapat ini adalah Hadist Riwayat Tirmidzi, dari Ibnu Umar.
  2. Ulama kedua berpendapat bahwa jika seseorang yang sudah meninggal masih memiliki hutang puasa maka salah satu keluarganya wajib melakukan puasa ganti untuk keluarga yang meninggal. Pendapat ini menyatakan bahwa keluarga seseorang yang meninggal tidak boleh melakukan fidyah. Hadist yang menjadi acuan adalah HR Bukhari dan Muslim, dari Aisyah.

Jika Jumlah Hari yang Ditinggalkan Tidak Diketahui

Ada beberapa kejadian yang mungkin terjadi dan menyebabkan anda lupa berapa jumlah hari yang ditinggalkan pada puasa ramadhan sebelumnya. Jika hal tersebut terjadi makan anda wajib melakukan puasa ganti dengan mengambil jumlah terbanyak dari hari yang ditinggalkan. Tujuan dari hal tersebut adalah agar puasa yang anda lakukan lebih sempurna untuk dilakukan.

Baca Juga :  Distribusi Pendapatan: Definisi, Jenis Jenis, Indikator, dan Faktor Faktor yang Mempengaruhi

Jadi misalnya anda tidak yakin apakah puasa yang harus diganti 10 hari atau 12 hari, maka lebih baik anda mengganti puasa sebanyak 12 hari yaitu jumlah terbanyaknya. Karena jika memilih yang lebih sedikit mungkin saja hutang puasa anda benar yang lebih banyak, sehingga masih ada tanggungan yang harus diselesaikan padahal anda sudah merasa menyelesaikannya.

Meskipun anda melakukan 12 hari padahal sebenarnya hanya 10 hari, insyaallah puasa anda akan mendapat pahala dan tidak sia sia. Sedangkan misalnya anda lupa sama sekali jumlah puasa ramadhan yang ditinggalkan, maka kewajiban membayar puasa ganti yaitu sebanyak jumlah maksimal yang diprediksikan. Hal tersebut jika dilakukan akan membuat anda lebih tenang dan tidak khawatir kurang.

Jika Niat Puasa Ganti Digabung Dengan Niat Puasa Sunnah Lain

Niat merupakan hal yang paling penting dan menentukan sah dan tidaknya amalan yang kita laksanakan. Jika muncul pertanyaan bagaimana jika niat puasa untuk mengganti digabung dengan niat puasa sunnah maka jawabannya ada pada qaul Ulama dalam kitab halaman 2 juz 271.

Dalam qaul tersebut dijelaskan bahwa Imam Al-Kurdi menyebutkan bahwa hukum melakukan niat puasa ganti yang digabung dengan niat puasa sunah lainnya seperti puasa senin-kamis dan puasa arofah adalah boleh. Beliau juga menyebutkan bahwa orang yang menggabungkan niat puasa untuk mengganti puasa ramadhan dengan niat puasa sunnah akan mendapatkan pahala dari keduanya.

Bahkan Imam Al Barizi menyatakan bahwa meskipun anda tidak melakukan niat puasa Asyuro tapi puasa ganti dilakukan bersamaan dengan itu maka anda akan mendapatkan pahala dari keduanya.  Sedangkan puasa syawal jika dilakukan dengan puasa ganti menurut Imam Romli juga mendapatkan pahala dari keduanya. Namun menurut Abu Makhromah hal tersebut bahkan tidak sah jika dilakukan.

Lafadz Niat Puasa Ganti 

Niat harus dilafadzkan dengan lisan dan ditanamkan dalam hati dengan ikhlas agar puasa yang anda jalankan mendapat ridho Allah SWT. Niat yang dilafadzkan harus dengan baik dan benar. Untuk anda yang belum hafal dengan niat puasa pengganti puasa ramadhan, berikut ini adalah bacaannya :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAAIN FARDHO ROMADHONA LILLAHI TA‘ALA

Artinya : aku niat puasa esok hari untuk mengganti fardu ramadhan karena Allah Ta‘ala

Itulah niat yang harus anda lafadzkan di malam sebelum matahari terbit. Dengan melafadzkan niat tersebut itu berarti anda berniat melakukan puasa dengan sepenuh hati karena Allah SWT. Sedangkan niat berbuka untuk rasa syukur kepada Allah yang telah memberikan rizkinya sehingga bisa berbuka puasa. Lafadznya niat berbuka puasa ganti adalah sebagai berikut :

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

ALLAAHUMMA LAKASUMTU WABIKA AAMANTU WA‘ALAA RIZQIKA AFTHORTU BIROHMATIKA YAA RHAMAR ROOHIMIN

Artinya : ya Allah karena Mu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepada Mu aku beriman dan dengan rezeki Mu aku berbuka puasa, dengan rahmat Mu ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Lafadz niat berbuka puasa ganti sama dengan berbuka puasa ramadhan maupun puasa sunah lainnya. Dengan membaca niat ini sebelum berbuka berarti kita menyerukan rasa syukur yang telah diberikan Allah sehingga bisa berbuka dengan nikmatNya.

Lafadz niat puasa ganti sebenarnya tidak jauh berbeda dengan puasa ramadhan dan puasa sunnah lainnya. Agar lebih afdol anda lebih baik menghafalkannya dengan baik dan benar. Setelah mengetahui berbagai informasi mengenai puasa ganti, semoga menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk mengganti puasa yang kita tinggalkan di hari ramadhan.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.